Categories: Mimika

420 Gram Sabtu Senilai Rp1 Miliar Hasil Pengungkapan Polres Mimika Dimusnahkan

PAPUATENGAHPOST.COM, MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp1,05 miliar di Mapolres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Senin (11/5/2026).

Pemusnahan yang dipimpin oleh Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo ini, merupakan hasil pengungkapan besar Satuan Reserse Narkoba sepanjang April 2026 yang berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Timika.

Barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat netto total 420,6186 gram, yang diperoleh dari penangkapan dua tersangka utama berinisial N dan MM pada akhir April lalu.

Wakapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas narkotika.

“Dari Kamis 30 April 2026, Sat Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu untuk kronologis penangkapannya terhadap tersangka sebagai pengedar atau penempel narkotika jenis sabu,” ujar Junan.

Fakta menarik dalam kasus ini adalah identitas tersangka N, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018 namun kembali terjerumus dalam jaringan pengedar.

N ditangkap di Jalan Serui Mekar dengan barang bukti 35 paket plastik klip bening. Penangkapan kemudian dikembangkan hingga polisi meringkus tersangka MM di wilayah Budi Utomo Ujung dengan barang bukti lebih besar, yakni 144 paket klip kecil dan dua paket plastik ukuran besar.

Seluruh barang bukti telah melewati uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Papua guna memastikan keaslian dan kadar zat sebelum dimusnahkan.

Selain kedua tersangka yang telah diamankan, Polres Mimika kini tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial Matruji alias M yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan teridentifikasi berada di luar wilayah Mimika.

Atas tindakan tersebut, para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk ancaman sendiri paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Junan.

Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera, mengingat potensi kerusakan sosial yang dapat ditimbulkan dari sabu senilai miliaran rupiah tersebut jika berhasil diedarkan di tengah masyarakat. (*)

Lucky Ireuuw

Share
Published by
Lucky Ireuuw
Tags: MIMIKA TIMIKA

Recent Posts

  • Olahraga

Resmi! Neymar Jadi Andalan Brasil di Piala Dunia 2026

Setelah sempat diragukan karena kondisi kebugarannya, Neymar akhirnya dipastikan masuk dalam daftar final pemain yang…

2 weeks ago
  • Teknologi

Lawan Penipuan Digital, Pemerintah Wacanakan Akun Medsos Wajib Nomor Telepon

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang berpotensi mengubah wajah dunia digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan…

2 weeks ago
  • Papua

Kunker di Waropen, Gubernur Papua Dorong Pengembangan Bandara Botawa untuk Pesawat ATR

Rangkaian kunjungan kerja Gubernur Papua Matius D. Fakhiri di Kabupaten Waropen diisi dengan peninjauan Bandar…

2 weeks ago
  • Papua Tengah

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan S2 untuk Caleg, Ini Pertimbangan Lengkapnya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal bagi calon anggota legislatif

2 weeks ago
  • Nasional

Prabowo Dinilai Kelewat Santai Soal Melemahnya Rupiah, Padahal Pengamat Nilai Bisa Terjadi Goncangan Ekonomi

Presiden Prabowo Subianto dinilai terlalu santai merespons kondisi melemahnya Rupiah, dengan statement kontroversial yang menyebut…

2 weeks ago
  • Mimika

Papua Tengah Siaga Cuaca Ekstrem Tiga Hari ke Depan, Mimika dan Nabire Diimbau Waspada

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang membayangi wilayah Provinsi…

2 weeks ago